Penulis: Vinna | Editor: Aufia

Ramadhan tiba, Ramadhan tiba”. Pasti Bunda hafal dengan penggalan lagu tersebut, kan? Nah, selain berpuasa untuk mengajarkan hidup sederhana, bulan Ramadhan juga identik dengan zakat fitrah. 

Apa itu zakat fitrah? Zakat Fitrah atau yang sering disebut zakat wajib ini merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan umat muslim sekali setahun. Yaitu pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul fitri. 

Kewajiban ini tertera dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 43 yang artinya:

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. 

Selain mengajarkan tolong menolong, tujuan utama zakat fitrah adalah mensucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Itulah sebabnya, zakat tidak boleh diberikan ke sembarang orang. Zakat hanya boleh dibagikan kepada mustahiq zakat.

Apa itu mustahiq zakat? Siapa saja golongan yang masuk di dalamnya? Yuk, cari tahu lewat ulasan di bawah ini, Bund!

7 Golongan Mustahiq Zakat

Ajaran Islam telah mengatur siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik zakat. Berikut 7 golongan yang termasuk mustahik zakat:

1. Fakir (Al-Fuqara) dan Miskin (Al-Masakin)

Mungkin banyak yang beranggapan bahwa kedua golongan tersebut sama. Namun fakir dan miskin berbeda, lho Bund! 

Mengutip dari laman Rumaysho, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya. Ibaratnya, jika kebutuhan pokoknya 100, ia hanya bisa memenuhi 40 atau kurang dari itu.

Sementara miskin adalah orang memiliki pekerjaan dan penghasilan namun belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Mislanya, jika kebutuhan pokoknya 100, ia baru bisa mencukupi 60, 70, 80 atau 90.

2. Gharim atau Gharimin

Istilah Gharim merujuk pada orang yang terlilit hutang. Secara garis besar, ada 3 golongan gharim yang berhak menerima zakat, yaitu:

    • Gharim limaslahati nafsihi: Terlilit hutang demi kemaslahatan dirinya dan bukan untuk maksiat.
      Golongan ini berhak menerima zakat dengan catata: muslim, bukan hutang yang disengaja untuk mendapatkan zakat, bukan ahlul bait (keluarga Rasulullah), hutang tersebut harus segera dilunasi, serta tidak memiliki harta simpanan untuk melunasi hutang tersebut.
    • Gharim li ishlahi dzatil bain: Terlilit hutang karena mendamaikan manusia (qabilah atau suku-suku yang berselisih). Beliau berhak menerima zakat meskipun memiliki harta.
    • Terlilit hutang karena sebab dhomin (menanggung jaminan hutang orang lain). Dengan catatan orang yang berhutang dan yang menjaminnya sama-sama miskin dan tidak mampu melunasi hutang tersebut.

3. Amil (Panitia Zakat)

Golongan penerima zakat berikutnya adalah amil atau panitia zakat. Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan semua kegiatan zakat; mulai dari menerima, mencatat, menyimpan, menjaga hingga mendistribusikan kepada mustahiq zakat.

Amil atau panitia zakat sendiri harus memenuhi kriteria berikut:

    • Beragama Islam.
    • Amanah.
    • Mukallaf (berakal serta akil dan baligh).
    • Mengerti dasar hukum agama Islam khususnya zakat.

4. Dzur Riqab (Hamba Sahaya atau Budak)

Dzur Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya dan membutuhkan uang untuk menebus kemerdekaan dirinya. Bukan hanya hamba sahaya saja, zakat bagi dzur riqab juga mencakup 2 perkara lainnya, yaitu:

    • Zakat untuk membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang jahat.
    • Zakat untuk membebaskan seorang muslim yang dipenjara, sedang beliau tidak mampu membayar denda (diat).

5. Mualaf

Pasti Bunda tahu apa arti dari mualaf? Yup, mualaf merupakan orang yang baru masuk agama Islam serta belum mantap 100% dari segi iman dan taqwanya. Mualaf yang berhak menerima zakat ada 3, yaitu

    • Mualaf yang hatinya masih bimbang, sehingga diberi zakat agar kesungguhan dalam memeluk agama Islam bertambah.
    • Orang yang baru masuk Islam (mualaf) namun sangat bersungguh-sungguh dalam belajar syariat Islam, menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
    • Mualaf yang adil dan butuh bimbingan.

6. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil” merujuk pada musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan untuk mencari ilmu, memperdalam aqidah, dan mencari ridha Allah SWT. Para ulama mengemukakan beberapa persyaratan bagi ibnu sabil atau musafir yang berhak menerima zakat, yaitu:

    • Beragama Islam.
    • Perjalanan yang ditempuh merupakan perjalanan yang dianjurkan agama. Artinya bukan perjalanan untuk maksiat.
    • Bukan ahlul bait (keluarga Rasulullah).
    • Kehabisan bekal perjalanan, khususnya kehabisan harta maupun uang.
    • Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkan uangnya.

7. Fii Sabilillah

Al-Muhajidin atau fii sabilillah adalah kaum yang berjuang di jalan Allah, tanpa upah dan imbalan. Tujuan jihadnya adalah membela dan mempertahankan Islam serta memperjuangkan hak kaum muslim (termasuk kemerdekaan dan hak beribadah).

Pada zaman sekarang; orang yang berpartisipasi dalam pembangunan masjid, orang yang berdakwah di pelosok, relawan kemanusiaan, organisasi syiar, dan relawan perang juga termasuk dalam golongan Fii sabilillah. Dengan catatan, mereka tidak menerima gaji ataupun imbalan selama melaksanakan tugas tersebut.

Nah, itulah ulasan mengenai mustahiq zakat yang perlu Bunda ketahui. Ajarkan ke si kecil juga ya, supaya ia paham kewajiban dan keutamaan zakat. Dan jangan lupa, bayarlah zakat fitrah tahun ini ke panitia zakat terdekat!

Semoga artikel ini bermanfaat!

Baca Juga:

Sumber

Alhasanah.or.id. (2020). Mengenal 8 Mustahiq, Golongan yang Boleh Menerima Zakat. alhasanah.or.id

Zakat. (2021). Inilah 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat. zakat.or.id.

Rumayso. (2021). Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat. Rumaysho.com