Penulis: Siti Rulli | Editor: Handa

Memiliki hewan peliharaan tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi sebagai orang. Selain sebagai hobi memiliki hewan peliharaan juga bisa mengurangi rasa stres. Biasanya hewan berbulu seperti kucing dan anjinglah yang sering dijadikan sebagai hewan peliharaan karena punya karakter lucu dan sifat menggemaskan. Lantas bagaimana dengan hukum memelihara anjing dalam Islam?

Seperti yang semua orang ketahui, air liur anjing mengandung najis. Dan bagi seorang muslim harus melakukan tata cara berbeda untuk mensucikannya. Untuk itu, jika Bunda seorang muslim dan berniat memiliki hewan peliharaan anjing, simak dulu ulasan lengkap tentang hukum pandangan Islam akan hal ini.

1. Tergantung Tujuan

Hukum memelihara anjing dalam Islam masih menuai pendapat yang beragam. Merujuk pada Q.S Al Maidah ayat 4, memelihara anjing diperbolehkan asal dengan tujuan tertentu. Hal ini sesuai dengan arti dalam Q.S Al Maidah ayat 4 tersebut yang berbunyi.

Artinya : “Katakanlah, dihalalkan bagi kamu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang sudah pernah kamu latih untuk berburu, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu.”

Namun, jika tanpa sebuah tujuan tentu dalam sebuah hadits riwayat Muslim melarang untuk memelihara anjing. Hadist tersebut berbunyi sebagai berikut ini

Bacaan : وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya : “ Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. “

2. Menurut Imam Malik

Hukum memelihara anjing dalam islam sangatlah beragam, ada mazhab yang mengatakan juga boleh dipelihara. Hal ini sesuai dengan Imam Malik yang memperbolehkan memiliki anjing dengan keperluan menjaga hewan ternak, tanaman maupun berburu. Bacaan dan arti tentang memelihara anjing menurut Imam Malik adalah sebagai berikut ini.

Bacaan : وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

Artinya :  “Imam Malik membolehkan memelihara anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan memelihara anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya.”

3. Memelihara Anjing Bisa Membuat Malaikat Tidak Ingin Datang Ke Rumah.

Hal lain yang mungkin sudah sering didengar adalah memelihara anjing bisa membuat malaikat tidak ingin datang ke rumah Bunda. Hal ini sebenarnya dijelaskan menurut Riwayat Abu Daud, Nasa’I, Tarmizi dan Ibnu Hibban. Dalam riwayat tersebut dikatakan bahwa :

“Hal tersebut diungkapkan oleh Rasulullah saat mendengar cerita Malaikat Jibril. Rasulullah SAW pernah mengatakan: Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan di perintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.”

Banyak pendapat yang masih melarang untuk memelihara anjing dalam Islam. Itulah sebabnya, jika Bunda berniat memelihara anjing pikirkanlah kembali. Sebab ada beberapa riwayat yang menjelaskan jika sesuatu barang kita terkena air liur anjing maka harus dibersihkan sebanyak 7 kali. Dan salah satunya menggunakan tanah. Jadi, demi kenyaman dan keamanan ada baiknya memilih hewan peliharaan lain, kecuali anjing.

Baca juga: