Penulis: Aulia Elsa | Editor: Aufia

Membuat akta kelahiran adalah hal penting yang harus dilakukan oleh orang tua yang baru saja memiliki buah hati. Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini sangat penting karena sering digunakan untuk melengkapi persyaratan, salah satunya masuk sekolah atau bekerja nantinya.

Akta kelahiran akan menjadi tanda bukti sah sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan dari sang anak. Mungkin beberapa orang tua menunda untuk membuat akta kelahiran karena prosesnya yang sulit atau panjang.

Namun di tahun 2021 ini sudah ada beberapa daerah yang bisa membuat akta kelahiran secara online, tapi Bunda tetap perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelumnya. Inilah beberapa syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online 2021:

Persyaratan untuk Membuat Akta Kelahiran Online 2021

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu Bunda persiapkan, antara lain:

    1. Siapkan surat kelahiran dari dokter/bidan
    2. Tulis nama dan identitas saksi kelahiran
    3. Kartu keluarga (KK) orang tua
    4. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
    5. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
    6. Kalau tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan, bisa menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data

Dokumen-dokumen itu nantinya perlu difoto atau di-scan dari dokumen asli. Jadi pastikan semua dokumen-dokumen ini disiapkan dalam bentuk file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik.

Prosedur Membuat Akta Kelahiran Online 2021

Ada beberapa tahapan yang perlu Bunda lakukan, antara lain:

    1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
    2. Daftar lewat online di website dinas dukcapil setempat, misalnya http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ untuk wilayah Jakarta, dan http://dukcapil.bogorkab.go.id untuk wilayah Bogor dan sekitarnya. Bisa disesuaikan dengan wilayah yang Bunda tinggali.
    3. Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Nantinya sistem akan mengirim validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar. Perlu diingat bahwa nomor tersebut nantinya tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.
    4. Ikuti langkah-langkah yang tercantum, pilih menu layanan dan klik layanan pembuatan akta kelahiran
    5. Proses pengajuan dimulai dengan mengklik tombol permohonan, lalu isi data diri dan masukkan semua data yang diperlukan.
    6. Siapkan data seperti KK, Surat Keterangan Kelahiran, NIK bayi yang akan dibuatkan akta kelahirannya sesuai dengan KK, KTP ibu dan ayah, akta kawin, KTP saksi, lalu isi data administrasi yang terdiri dari checklist dokumen persyaratan dan nomor handphone.
    7. Unggah seluruh dokumen persyaratan dan tunggu pembuatan akta berlangsung
    8. Nantinya Bunda akan menerima bukti pendaftaran lewat e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online

Bunda bisa mencetak sendiri di rumah dari file yang sudah dikirimkan lewat e-mail tadi, namun kalau Bunda mau mencetaknya di kantor Dispendukcapil bisa membawa bukti pendaftaran di e-mail tadi dan datang ke kantor Dispendukcapil setempat. Atau bisa menggunakan menu service point di halaman website dan pilih tanggal jadwal pengambilannya.

Nah, itulah persyaratan dan cara membuat akta kelahiran online 2021. Mudah kan, Bunda? Tentunya tidak memakan waktu lama dalam membuatnya. Maka dari itu, Bunda perlu segera membuat akta kelahiran agar anak memiliki identitas.

Baca Juga: