Penulis: Farichatul | Editor: Aufia

Seperti yang kita tahu Bunda, mahar adalah salah satu syarat wajib dalam sebuah pernikahan. Tujuan utama pemberian sebuah mahar adalah untuk menunjukkan bahwa sang calon suami menghargai mempelai wanita. 

Hukum mahar ini secara jelas disebutkan dalam surah An Nisa’ ayat 4 yang berbunyi:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Menurut syaikh Muhammad bin Qasim dalam karyanya yang berjudul Fathul Qarib, meskipun hukumnya wajib, mempelai pria hanya disunahkan untuk menyebutkan mahar saat akad nikah berlangsung. Artinya, meskipun jumlah mahar tidak disebut dalam akad, akad nikah tersebut masih sah secara hukum.

Apa Saja Syarat Mahar Menurut Agama Islam?

Sebagai tambahan informasi, tidak semua barang dapat dijadikan mahar, Bund. Berikut ini syarat-syarat barang yang dapat dijadikan sebagai mahar dalam hukum Islam:

1. Barang yang dapat dimanfaatkan

Syarat pertama adalah barang tersebut harus dapat dimanfaatkan oleh sang mempelai wanita. Artinya, mahar tersebut merupakan barang-barang halal yang dapat dimanfaatkan. Misalnya peralatan sholat atau perhiasan.

2. Barang berharga

Tentu tidak etis rasanya jika mempelai pria memberikan barang yang tidak berharga bagi mempelai wanita. Makanya mahar haruslah berupa barang berharga. Tidak harus barang mahal atau berupa harta benda, loh! Karena mahar sendiri hendaknya tidak memberatkan. 

3. Bukan barang ghashab

Barang ghashab adalah barang orang lain yang diambil dan digunakan tanpa seizin pemiliknya. Berbeda dengan barang curian, barang ghasab diambil secara terbuka. Nah, karena barang ini masih belum sepenuhnya miliki sang mempelai pria, maka tidak bisa diberikan kepada mempelai wanita. 

4. Harus jelas bentuk dan ukurannya

Barang yang dijadikan mahar harus jelas wujudnya, bentuknya dan ukurannya. Meskipun demikian, beberapa ulama’ memperbolehkan mahar unik yang bukan berupa barang melainkan jasa ataupun aset. Asalkan kedua mempelai berdiskusi dahulu.

Apa Saja Contoh Mahar Pernikahan Menurut Islam?

Nikah siri

Setelah mengetahui hukum dan syarat mahar dalam Islam, berikut 5 barang yang biasanya digunakan sebagai mahar menurut ajaran Islam.

1. Seperangkat alat ibadah

contoh mahar pernikahan

Pasti ucapan “Seperangkat alat sholat dibayar tunai” cukup akrab di telinga Bunda! Ya, alat ibadah adalah salah satu jenis mahar yang sering digunakan dalam masyarakat. Alat ibadah ini bisa berupa mukenah, sajadah dan Al-Quran. Atau boleh juga hanya Al-Quran saja. 

2. Uang tunai

Uang tunai juga merupakan salah satu mahar yang dapat diberikan kepada mempelai wanita. Tak harus banyak, Bund, yang penting bernilai dan dapat digunakan oleh mempelai wanita. 

3. Emas atau perak

contoh mahar pernikahan

Emas atau perak juga cukup umum untuk dijadikan sebagai mahar. Untuk jumlahnya juga tidak harus besar. Asalkan tidak memberatkan dan kedua mempelai sudah diskusi sebelumnya.

4. Hafalan Al Qur’an

Alternatif lain yang bisa dijadikan mahar adalah hafalan Al Qur’an. Tidak perlu muluk-muluk memberikan hafalan Al Qur’an 30 juz sebagai mahar! Mempelai pria bisa memberikan hafalan 1 surat saja yang sekiranya cukup pantas untuk jadi mahar.

Misalnya seperti; hafalan surat Ar Rahman atau Al Waqi’ah atau 7 surat utama dalam Alqur’an lainnya (Al Jumu’ah, As Sajdah, Ar Rahman, Al Kahfi, Al Mulk, Al Waqiah dan surat Yasin).

5. Hal-hal yang bermanfaat untuk istri

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa mahar tidak melulu soal barang. Mahar juga diberikan dalam bentuk hal-hal lain yang bermanfaat untuk Istri. Seperti hafalan Al-Qur’an atau bisa juga memberikan surat berharga (saham, reksa dana dan surat berharga lain). Asalkan jelas halal haramnya!

Bunda, itulah contoh mahar pernikahan dalam Islam berserta syarat dan hukumnya. Harap diingat Bund, nilai mahar tidak dipersyaratkan dalam hukum agama Islam. Namun demikian, alangkah baiknya jika nilai mahar diperoleh dari hasil diskusi antara mempelai pria dan wanita.

Nah, semoga artikel ini bermanfaat ketika nanti buah hati atau keluarga Bunda menikah.

Baca Juga: