Penulis: Annisa | Editor: Aufia

Ijab kabul merupakan lafadz yang sangat sakral dalam setiap prosesi pernikahan. Bacaan Ijab Kabul sendiri merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam. Sehingga jika pengucapannya tidak benar, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Dalam syariat Islam, bacaan ijab kabul dilakukan oleh wali nikah (wali nasab ataupun wali hakim). Sementara itu, lafal qabul diucapkan oleh mempelai laki-laki. Di Indonesia sendiri, umumnya kalimat ijab dan kabul menggunakan Bahasa Indonesia. 

Lalu, bagaimanakah jika ada yang ingin ijab kabul menggunakan Bahasa arab? Karena seperti yang kita tahu Bund, tidak semua orang lancar berbahasa Arab. Nah, dikutip dari berbagai sumber berikut penjelasan mengenai bacaan dan hukum akad nikah menggunakan Bahasa Arab.

Hukum Akad Nikah Bahasa Arab

Ijab berasal dari bahasa Arab yang berarti penyerahan yang diucapkan oleh wali atau wakil dari pihak wanita. Tujuannya sebagai bentuk penyerahan mempelai wanita kepada calon suami. Sedangkan kabul berasal dari kata “qobul“, yang berarti ucapan mempelai pria atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.

Seperti yang telah Catatan Bunda kemukakan di awal, ijab dan kabul merupakan rukun nikah yang paling penting dalam menghalalkan apa yang pada mulanya diharamkan. Pernikahan tidak akan sah tanpa prosesi ijab dan kabul.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ijab qabul lebih afdhal menggunakan Bahasa Arab (bagi yang mengerti, paham dan bisa berbahasa Arab). Namun Ibnu Taimiyah dan para ulama Fiqh berpendapat bahwa ijab qabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun. Tak hanya terpaku pada satu bahasa atau kata-kata khusus saja, yang terpenting bisa dimengerti serta menunjukan rasa ridha dan setuju. 

Jadi kalaupun calaon mempelai lancar berbahasa Arab, namun membaca lafal ijab qabul dalam bahasa lain, tak alan menjadi masalah ya Bund! Asalkan, melafalkan dengan benar.

Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab untuk Akad Nikah

Berikut bacaan ijab kabul bahasa Arab lengkap dengan latin dan artinya :

  • Ayah atau wali dari mempelai wanita akan memulai akadnya dengan mengucapkan kalimat berikut:

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر ——— حالا

Lafal: “Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti ___________ ‘alal Mahri ______________

Artinya: “Aku nikahkan kamu dan kawinkan kamu dengan pinanganmu bersama putriku ______ dengan mahar ________”

  • Setelah itu, mempelai pria akanmembaca kalimat kabul berikut ini:

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

Lafal: “Qobiltu Nikakhaha wa Tazwijaha ‘alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq

Artinya: “Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang disebutkan. Semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia 

Berikut bacaan ijab dan kabul dengan menggunakan bahasa Indonesia:

  • Kalimat ijab oleh wali mempelai wanita:

Wahai….. Bin…..,

Saya nikahkan dan Saya kawinkan anak Saya ……………………… kepada engkau dengan maskawin ……………………….. tunai.

  • Kalimat kabul oleh mempelai pria:

Saya terima nikahnya dan kawinnya ……………………binti ……………………….. dengan maskawin …………………………tunai.

Menurut ulama, semua bentuk ijab dan kabul dalam bahasa non-Arab, sepenuhnya menyesuaikan hukum dan bahasa yang berlaku. Apapun lafalnya, selama mengandung makna kawin dan menerima perkawinan, hukumnya sah.

Setelah akad nikah selesai, maka penghulu akan mengeluarkan akta atau surat nikah untuk ditandatangani kedua mempelai. Dengan buku nikah tersebut, maka pernikahan telah sah baik secara hukum maupun agama.

Nah, itu dia bacaan dan hukum ijab kabul bahasa Arab untuk akad nikah, yang perlu kita tahu Bund. Jika mengalami kesulitan dalam melafalkan, bisa menggunakan bahasa Indonesia saja ya!

Baca Juga:

Sumber