
Penulis: Annisa | Editor: Aufia
Apa hukumnya melakukan masturbasi dalam islam? mungkin sebagian Bunda masih bingung menanggapi akan hal ini jika sesama teman Bunda ada yang menanyakan. Masturbasi bukan lagi hal tabu, dan menjadi perlu untuk dibahas hukumnya seperti apa bagi setiap wanita. Yuk simak penjelasan mengenai hukum masturbasi menurut islam, Bund!
Apa itu Masturbasi atau Onani?
Masturbasi adalah aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria dan wanita dengan cara merangsang alat kelaminnya sendiri untuk mendapatkan kepuasan. Ada berbagai pandangan tentang masturbasi, termasuk menurut hukum Islam lho Bund.
Masturbasi atau mengeluarkan air mani tanpa melakukan hubungan badan, baik dengan tangan sendiri maupun dengan tangan lain, baik dilakukan oleh pria atau wanita, dengan tujuan untuk memenuhi dorongan seksual.
Hanya saja dalam bahasa sehari-hari kita dibedakan, bagi laki-laki dikenal dengan istilah “onani”, sedangkan bagi perempuan dikenal dengan istilah “masturbasi”.
Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna atau masturbasi, baik dengan tangan atau dengan orang lain, jika dilakukan dengan pasangan yang sah, selama tidak ada hal-hal yang menghalangi suami atau istri, seperti haid, nifas, puasa, i’tikaf, atau haji.
Sebab, pasangan adalah tempat untuk bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat. Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِيْنَ لِفُرُوْجِهِمْ اِلَّا لٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ ا لَكَتْ اَيْمَانُهُمْ اِنَّهُمْ لُوْمِيْنَۚفَمَنِ ابْتَغٰى اۤءَ لِكَ اُولٰۤىِٕكَ الْعٰدُوْنَ
Artinya: “Seseorang yang mampu menjaga dengan baik akan kemaluannya, kecuali istri-istri atau budak yang mereka miliki, sesungguhnya tidaklah merupakan sesuatu yang tercela. Barangsiapa yang mencari di luar hal tersebut, merekalah orang-orang yang melampaui batasnya. (Surat al-Ma’arij: 29-31)
Beberapa ulama juga mendalilkan dengan firman Allah SWT:
( لْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا اا اللَّهُ لِهِ ) النور 33
Artinya: Seseorang yang belum mampu untuk menikah, maka wajib menjaga kesucian yang dimilikinya. Supaya Allah memberi kemampuan pada mereka melalui karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)
النَّاكِحُ الْقِيَامَةِ لَى
Artinya, “Jika ada seseorang telah menikah bersama tangannya sendiri, maka ia akan datang saat hari kiamat dengan tangan yang terikat,” (HR al-Baihaqi).
Dengan demikian, menurut ulama Syafi’i, onani adalah kebiasaan buruk yang dilarang oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
Hanya saja dosa masturbasi dikatakan dosa yang lebih ringan dari pada zina karena bahayanya tidak sebesar zina, seperti kekacauan garis keturunan, dan sebagainya.
Hukum Masturbasi atau Onani Menurut Islam
Haram dalam kondisi tertentu, dan diperbolehkan dalam kondisi lain
Sedangkan yang mengharamkan dengan syarat tertentu dan membolehkan dengan syarat lain adalah ulama Hanafi. Masturbasi diharamkan jika hanya untuk membangkitkan dan memuntahkan dorongan syahwat.
Lain halnya jika Bunda sedang ada keinginan yang kuat terhadap syahwat, sedangkan tidak ada pasangan yang sah untuk menyalurkannya, maka masturbasi hanya untuk menenangkan dorongan tersebut, maka tidak menjadi masalah.
Sebab, jika tidak dilakukan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan zina, dengan tujuan sebagaimana tertuang dalam aturan:
Mencapai manfaat umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua hal) yang kurang berbahaya.
Bahkan, Ibn Abidin dari ulama Hanafi mengatakan bahwa ismina adalah wajib jika sudah yakin mampu membebaskan diri dari zina. Singkatnya, pendapat ulama Hanafi memiliki dua sisi: pertama diperbolehkan karena keadaan darurat, dan dilarang karena masih ada solusi terbaik, yaitu puasa.
Seseorang yang sudah menikah juga boleh masturbasi dalam perjalanan, bukan di tempat tinggalnya. Karena dalam kondisi ini, lebih mampu menjaga pandangan dan perbuatan zina.
Nah itu dia penjelasan mengenai masturbasi, dan bagaimana hukum masturbasi dalam islam. Semoga bermanfaat, ya Bund!
Baca Juga:
- Benarkah Mimpi Basah Saat Puasa Tidak Membatalkan Puasa?
- Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Dalam Islam, Bolehkah?
- Simak! Hukum Suami Lebih Prioritaskan Keluarganya Ketimbang Istri
- Apa Pengertian, Hukum dan Tata Cara Aqiqah Menurut Islam?
Sumber Islam Nu. (2022). Onani dan Masturbasi Menurut Hukum Islam. islam.nu.or.id CNN Indonesia. (2022). Hukum Masturbasi Menurut Islam. cnnindonesia.com Kumparan. (2022). Melakukan Masturbasi dan Onani, Apa Hukumnya Menurut Islam?. kumparan.com