Penulis: Putri Arya | Editor: Handa

Memuaskan pasangan antara suami dan istri adalah suatu keharusan, termasuk saat bercinta. Islam membebaskan trik dan gaya berhubungan intim bagi pasangan suami istri selama tidak bertentangan dengan syariat.

Lalu bagaimana dengan oral seks? Benarkah mutlak dilarang atau terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan saat melakukannya? Yuk Bunda pahami hukum oral seks dalam Islam.

Hukum Oral Seks dalam Islam

Kebanyakan pasangan memilih oral seks sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay. Namun ternyata Bunda, hokum oral seks menjadi perselisihan di kalangan para ulama. Hambali membolehkan oral seks, seperti mencium kemaluan istri sebelum jimak, tapi dimakruhkan jika dilakukan setelahnya.

Seperti yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, buku fikih madzhab Hambali, yang menjadi masalah adalah ketika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis, seperti air kencing dan madzi.

Madzi adalah air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari pria maupun wanita yang disebabkan karena membayangkan, melihat, atau foreplay. Madzi menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan seks.

Namun, madzi merupakan cairan najis, yang artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh. Karena sangat sulit dihindari, maka syara’ memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim hukumnya dima’fu (diampuni).

Namun perlu diperhatikan, hukum ma’fu hanya memiliki arti diampuni dan tidak mengubah status najis menjadi suci. Hukum madzi tetaplah najis. Tapi bagi pasangan suami istri yang sedang berhubungan seks, cairan ini diampuni. Sedangkan jika dalam kondisi selain jimak, madzi tetap memiliki hokum najis.

Apakah Mencium Kemaluan Pasangan Diperbolehkan?

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin pernah mendapat pertanyaan, “Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”

Lalu beliau menjawab:

“Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah)

Kesimpulan: Lalu Apakah Oral Seks Diperbolehkan dalam Islam?

Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulan bahwa oral seks diperbolehkan asalkan tidak mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan pelumas yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Hal ini dima’fu jika masuk ke dalam lubang vagina saja. Tapi jika masuk ke dalam mulut, maka hukumnya adalah najis yang tidak diampuni.

Pasangan yang ingin melakukan oral seks sebaiknya memakai kondom untuk mencegah madzi masuk ke dalam mulut. Jika tidak memakai kondom dan terdapat najis yang masuk ke mulut, segera dikeluarkan dan tidak boleh ditelan. Setelah itu bersihkan mulut dengan berkumur dan sebagainya hingga benar-benar bersih.

Dari segi kesehatan, melakukan oral seks sebaiknya dihindari. Dalam mulut terdapat air liur yang dapat menularkan penyakit yang berasal dari bakteri dan kuman. Begitu pula dengan jamur yang menempel di tubuh, temasuk kelamin. Beberapa penyakit yang dapat menyerang di antaranya, seperti herpes di mulut atau alat kelamin, HIV, HPV, sipilis, dan hepatitis A.

Baca juga: