Penulis: Putri Arya | Editor: Handa

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan menjadi berkah yang besar. Dalam Islam, diyakini bahwa kehidupan pernikahan harus diisi dengan kasih sayang, cinta, dan juga ketenangan. Meski begitu, kehidupan rumah tangga tidak selalu mulus.

Ada banyak cobaan yang harus dilalui pasangan suami istri, hingga akhirnya perceraian menjadi jalan tengah yang harus dipilih. Meskipun Islam tidak melarang perceraian, tapi Allah sangat membenci perceraian.

Arti Perceraian dalam Islam

Perceraian atau talak adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara sepasang suami dan istri, baik karena ungkapan talak dari suami, ungkapan yang tidak disadari suami, ataupun karena gugatan istri di meja pengadilan. Talak menjadi perkara yang diperbolehkan dalam syariat, namun sebaiknya dihindari selama pernikahan masih bisa dipertahankan.

Allah pun menyarankan agar suami tak mudah menjatuhkan talak pada istri sekalipun ada perasaan tak suka. Seperti yang tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 19:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Syarat dan Ketentuan Talak

Dalam Islam, talak memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan suami untuk bisa rujuk kembali dengan istri yang diceraikannya. Syarat dan ketentuan talak terdiri dari tiga aspek.

Pertama adalah aspek yang menjatuhkan talak yaitu suami. Kedua dari aspek yang ditalak yaitu istri, dan ketiga dari aspek ungkapan atau redaksi talak. Agar Bunda lebih paham, berikut penjelasannya:

  1. Laki-laki yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, serta menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Maknanya, tidak sah seorang laki-laki menalak wanita yang belum dinikahinya.
  2. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri. Talak ini dikenal dengan “talak sunnah”, artinya talak yang diperbolehkan. Sementara istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri dikenal dengan “talak bid’ah” yaitu talak yang diharamkan. Sedangkan bagi istri yang tidak haid, seperti istri yang belum haid atau sedang hamil, istri yang sudah menopause, atau istri yang ditalak khuluk dan belum dicampuri, tidak berlaku.
  3. Redaksi talak yang digunakan dapat berupa ungkapan yang jelas (sharih) atau berupa ungkapan sindiran (kinayah). Ketika seseirang tidak berniat untuk menceraikan dan menjatuhkan talak dalam hati, tapi yang digunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya telah dijatuhkan.

Hukum Perceraian dalam Islam

Talak atau perceraian tidak diharamkan dalam Islam namun menjadi suatu hal yang sangat tidak disukai Allah. Jika masalah rumah tangga tidak dapat diselesaikan dan malah menimbulkan kesengsaraan, maka sesuai syari’ah diperbolehkan adanya perceraian. Seperti disebutkan dalam QS An-Nisa ayat 130:

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Artinya: “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.”

Hukum talak dibagi menjadi 4 berdasarkan kemaslahatan dan kemudaratannya, di antaranya seperti berikut ini:

  1. Wajib. Talak menjadi wajib hukumnya saat terjadi perselisihan antara suami-istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara sudah memandang keduanya perlu bercerai.
  2. Sunah. Jika suami tidak sanggup lagi emmbayar dan mencukupi kewajibannya dalam hal nafkah atau ketika istri tidak menjaga kehormatan dirinya.
  3. Bid’ah. Terdapat 2 keadaan yang membuat talak menjadi haram hukumnya. Pertama ketika menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan yang kedua menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan suci setelah dicampuri.
  4. Makruh. Seperti yang telah dijelaskan di atas, talak menjadi suatu yang dihalalkan namun dibenci oleh Allah.

Baca juga: