Penulis: Rahmawati | Editor: Handa

Islam adalah agama yang memudahkan. Berbagai kemudahan tersebut diberikan saat seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan suatu ibadah. Misalnya, kondisi sulit yang dialami oleh seorang ibu saat hamil dan menyusui.

Pada sebagian wanita, aktivitas puasa saat sedang hamil atau menyusui dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Karenanya diperbolehkan bagi para Bunda untuk mengganti kewajiban berpuasa dengan membayar fidyah.

Bunda masih belum tahu bagaimana cara menbayar fidyah? Berikut ketentuan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui! Dicek yuk, Bund!

Ketentuan Membayar Fidyah

1. Membayar Fidyah dengan Beras

Menurut fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021, ketentuan membayar fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 6 ons beras/hari dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah 6 ons beras tersebut setara dengan 1 mud.

2. Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok

Pada prinsipnya, fidyah dibayar dengan menggunakan makanan pokok. Jadi tidak harus dengan beras, Bunda bisa menggunakan bahan pokok lain yang biasa dikonsumsi. Misalnya jika Bunda terbiasa mengonsumsi sagu, jagung, gandum, atau umbi-umbian maka bisa membayarnya dengan 1,5 kg bahan pokok tersebut per 1 hari puasa yang ditinggalkan.

3. Membayar Fidyah dengan Uang

Fidyah juga bisa dibayar dengan uang. Ketentuan ini bersumber dari Ulama Hanafiyah. Nominal uang yang harus dikeluarkan setara dengan 1,5 kg makanan pokok yang biasa Bunda konsumsi. Misalnya jika Bunda terbiasa mengonsumsi beras organik seharga Rp20.000/kg, maka jumlah fidyah yang harus dibayar untuk 1 hari puasa adalah Rp30.000.

4. Berikan Fidyah untuk Fakir dan Miskin

Wajib hukumnya fidyah diberikan untuk golongan fakir dan miskin. Tidak boleh diberikan kepada golongan penerima zakat lainnya. Apalagi untuk orang yang berkecukupan, Bund!

Cara membayarkannya boleh diberikan kepada 1 orang fakir miskin saja, atau dibagikan untuk orang berbeda. Misalnya jika Bunda tidak berpuasa selama 20 hari dan akan menyalurkan fidyah, Bunda boleh memberikannya kepada 1 orang saja atau ke 20 orang berbeda.

Ketentuan lain yang juga harus diperhatikan adalah besaran fidyah untuk satu hari (1 mud) tidak boleh diberikan kepada lebih dari satu orang penerima. Contohnya jika besaran fidyah Bunda untuk 1 hari adalah Rp30.000 maka tidak boleh diberikan ke 2 fakir miskin berbeda ya.

Waktu Membayar Fidyah

Setelah memahami caranya, Bunda perlu mengetahui juga niat dan waktu yang tepat dalam membayar fidyah. Waktu membayar fidyah bisa dilakukan saat bulan Ramadhan atau boleh juga diakhirkan diluar bulan Ramadhan.

Jika ingin ditunaikan di bulan Ramadhan, waktunya adalah saat setelah subuh atau terbenam matahari, di setiap hari setelah meninggalkan puasa. Tidak sah hukumnya apabila fidyah dibayarkan masih pada hari yang sama saat meninggalkan puasa.

Jika ingin menunaikan fidyah di luar bulan Ramadhan, maka Bunda bisa membayarkannya kapan saja. Namun tentu saja, lebih cepat ditunaikan akan lebih baik.

Niat Membayar Fidyah

Niat membayar fidyah khusus untuk ibu hamil dan menyusui adalah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Yang artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah

Memahami aturan membayar fidyah sangat penting agar Bunda merasa tenang saat harus meninggalkan puasa. Setelah memahami aturannya, Bunda bisa membayarkan fidyah sesuai dengan kondisi yang tepat. Pada akhirnya upaya Bunda dalam menunaikan kewajiban agama pasti akan membawa keberkahan untuk hidup Si Kecil.

Berikut ulasan mengenai ketentuan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Jika Bunda hamil atau menyusui di bulan Ramadhan dan tidak menjalankan puasa, jangan lupa untuk membayar fidyah ya!

Baca juga:

Sumber

Badan Amil Zakat Nasional. Fidyah. baznas.go.id

Barakah.id. (2020). Siapa Saja Orang yang Wajib Bayar Fidyah dan Qadha Puasa Ramadhan?. barakah.id

Cermati.com. (2021). Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya. www.cermati.com