Penulis: Vinna | Editor: Aufia

Seperti yang Bunda ketahui bahwa perbuatan zina adalah salah satu dari 7 dosa besar dalam Islam. Saking kejinya, umat muslim dilarang melakukan zina, bahkan mendekati zina pun juga tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertera dalam surat Al-Isra ayat 32 yaitu, 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Agar tidak terjerumus dalam perbuatan zina, berikut ulasan mengenai jenis, hukum, dan dampak zina! Kita pelajari bareng-bareng, yuk Bund!

3 Macam Zina yang Ada di dalam Agama Islam

1. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman ini adalah zina yang biasa dilakukan dengan memakai panca indera. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

“Allah menetapkan bahwa perzinahan akan dilakukan oleh anak-anak dari Adam, dan tidak mustahil akan terjadi.
Zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengarkan (pembicaraan), zina lidah adalah perkataan, zina tangan adalah genggaman (pelukan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat) di mana dia telah berniat untuk melakukan perbuatan zina.
Sedangkan alat kelamin adalah untuk membuktikannya atau untuk mendustakannya”. [HR. Muslim, Bukhari, Abu Dawud].

Dari hadits tersebut, para ulama menyimpulkan beberapa perbuatan yang termasuk dalam zina. Apa saja ya? Berikut contoh-contohnya Bund:

    • Zina mata atau ain. Yaitu saat seseorang dengan perasaan senang memandang lawan jenisnya.
    • Zina hati atau qalbi. Yaitu saat seseorang dengan perasaan senang serta bahagia memikirkan atau menghayalkan lawan jenisnya.
    • Zina ucapan atau lisan yaitu saat seseorang membicarakan lawan jenisnya serta diikuti dengan merasakan perasaan senang.
    • Zina tangan atau yadin adalah saat seseorang dengan secara sengaja memegang bagian-bagian tubuh lawan jenisnya serta diikuti dengan merasakan perasaan senang serta bahagia terhadapnya.

2. Zina Muhsan

Zina muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah. Secara umum masyarakat menyebutnya ‘selingkuh’.

3. Zina Ghairu Muhsan

Zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang sama sekali belum pernah menikah.

Hukum Zina serta Balasan yang Didapatkannya

Karena merupakan salah satu dosa besar, kira-kira hukuman apa yang akan diterima oleh pelaku zina?

Melansir dari berbagai sumber, hukuman untuk pelaku zina yang sudah menikah adalah hukuman rajam atau dilempari batu hingga dia mati. Berat sekali, kan Bund! Oleh karena itu jangan sampai terjebak dalam perbuatan zina!

Sedangkan, bagi pelaku perbuatan zina yang belum menikah, hendaknya hukuman tersebut diganti dengan hukum cambuk menggunakan rotan sebanyak 100 kali. Tak hanya itu, pelaku tersebut juga harus diasingkan selama kurang lebih satu tahun.

Hukuman tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2 yang artinya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Rasulullah SAW pun juga telah menyampaikan pada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapatkan balasan dari Allah, baik saat masih berada di dunia, maupun saat di akhirat kelak. Rasulullah bersabda,

“Terdapat dua jenis kejahatan yang akan mendapat balasan oleh Allah ketika berada di dunia yaitu zina serta durhaka kepada Ibu serta Bapak.” (HR. Thabrani).

Rasulullah menyebutkan bahwasanya terdapat enam bahaya yang mengikuti pelaku zina baik di dunia maupun di akhirat. Berikut bahaya tersebut:

  • Di dunia: hilangnya cahaya dari wajah seseorang yang melakukan zina, umurnya akan semakin pendek, serta dia akan kekal dalam kemiskinan.
  • Di akhirat: murkanya Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Dampak Perbuatan Zina

1. Lepas Kendali

Dalam memenuhi kebutuhan biologis, naluri, serta nafsunya, manusia terkadang suka lepas kendali. Doktor al-Nasimi mengatakan jika pelaku zina adalah orang yang sudah menikah maka dapat menghancurkan keharmonisan rumah tangga. 

Jika belum menikah pun zina juga sangat berbahaya, terutama pada kesehatan psikologis dan kesehatan seksual seseorang.

2. Lari dari Tanggung Jawab terhadap Keluarga

Seseorang yang terjebak dalam ikatan zina bisa melupakan keluarganya. Jika sudah demikian, dapat dipastikan ikatan pernikahan yang terjalin bisa berakhir di meja perceraian. 

Zina juga dapat membentuk manusia-manusia tak beradab. Karena bisa dipastikan, pelaku zina adalah individu amoral yang tidak paham ajaran agama serta adab dalam masyarakat.

3. Penyebaran Penyakit Menular Seksual

Ilmu kedokteran juga telah mengungkap bahwa berbagai macam penyakit menular bisa ditularkan melalui hubungan seksual. Terlebih pada orang yang suka gonta-ganti pasangan.

Sebut saja beberapa penyakit berbahaya seperti HIV dan AIDS, sipilis, serta gonore. Bahkan hingga saat ini, beberapa penyakit menular seksual belum ditemukan obatnya.

4. Garis Keturunan Menjadi Rusak

Perzinaan juga dapat menyebabkan garis keturunan menjadi rusak. Maka, pantas saja Allah mewajibkan pemberian hukuman (had) bagi para pelakunya. Tujuannya untuk menghindari kekacauan garis keturunan, menciptakan masyarakat yang bersih, dan menjaga kehormatan mereka.

Itulah ulasan dari Catatan Bunda tentang jenis, hukum, dan bahaya zina dalam ajaran agama Islam. Semoga Bunda dan keluarga dijauhkan dari segala macam jenis zina! Aamiin.

Baca Juga: