Penulis: Diana | Editor: Handa

Bunda dan Ayah pasti sudah tau ya? Salah satu penyebab batalnya puasa adalah keluarnya air mani ketika sedang berhubungan seksual antara suami dan istri, ataupun disebabkan atas usaha sendiri (masturbasi). Lalu bagaimana jika air mani keluar sendiri ketika sedang tertidur atau biasa disebut dengan ‘mimpi basah’, apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa juga?

Ada seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir yaitu Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari ketika bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, setelahnya bisa segera mandi junup dan melanjutkan puasa hingga Magrib.

Hadits Nabi Muhammad tentang Mimpi Basah

Dalam hadits Nabi Muhaammad SAW bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

“Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar air mani).” (HR At-Tirmizi).

Adapun kutipan lainnya dari sebuah hadits Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah juga beropini bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, seperti anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut dinilai tidak berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai meraka bangun dari tidurnya (untuk orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (untuk anak-anak), dan sehat kembali (untuk orang gila).

Syekh Jum’ah juga menjelaskan bahwa Allah menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepaskan dari urusan tidur. Dengan begitu, Allah tidak membebaninya dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

Menurutnya, ini merupakan wujud kasih sayang Allah kepada manusia. Dalam kitabnya berjudul Al-Hawi al-kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i bernama Al-Mawardi menegaskan bahwa para ulama sepakat jika mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Tetapi perlu diingat, setelah mimpi basah, mereka yang bermimpi basah diwajibkan untuk melakukan mandi wajib agar tetap bisamelaksanakan ibadah lainnya, seperti sholat atau membaca Al-Qur’an.

Air Mani Keluar karena Mimpi Basah Tidak membatalkan Puasa kecuali Disengaja

Namanya juga disengaja, tentu dilakukan dengan kesadaran bukan mimpi. Gus Miftah menjelaskan bahwa jika mimpi basah dilakukan secara sadar maka ibadah puasanya tergolong batal. Bukan karena mimpinya, namun karena kesengajaan berbuat maksiat. Sebagaimana yang diceritakan oleh Gus Miftah yang dikuti dari Pos Kota.

“Terus dia ngomong, ’Kan saya semalem mimpi basah ya Gus. karena saya belum puas, maka saya lakukan lagi sendiri! Nah itu yang ngebatalin, kalo mimpinya mah tidak. Batal karena kamu tambahin sendiri.” tandas Gus Miftah.

Baca juga: