Penulis: Mei Nurul | Editor: Aufia

Pernikahan seringkali dianggap sebagai momen paling sakral dalam hidup, makanya tak heran kalau calon mempelai mempersiapkannya dengan matang. Bahkan ada juga yang rela jor-joran untuk menggelar acara pernikahan yang mewah dan memorable. Anyway, terlepas dari berapapun biayanya, ada yang tak boleh dilupakan dalam pernikahan yaitu mahar atau mas kawin.

Yup, kedua istilah tersebut memang sering digunakan dalam acara pernikahan. Tapi tahukah Bunda apa arti mahar dan mas kawin? Adakah perbedaan diantara keduanya, atau apakah sebenarnya mahar dan mas kawin memiliki arti yang sama? Daripada penasaran, cek faktanya dengan menyimak artikel di bawah ini, yuk!

Perbedaan Istilah Mahar dan Mas Kawin

Perbedaan Mas Kawin dan Mahar

Tak bisa dipungkiri, banyak sekali orang yang penasaran dengan perbedaan mas kawin dan mahar. Bunda juga demikian? Eits, sebelum membahasnya, Bunda perlu mengetahui pengertian kedua istilah tersebut!

Secara etimologi, mahar berasal dari Bahasa Arab, ‘al-mahr’. Sementara secara istilah, mahar berarti segala sesuatu yang suami berikan kepada istri dalam akad nikah. Istilah mahar dalam Bahasa Arab juga memiliki banyak penyebutan, seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq, hibah, dan faridhah.

Lalu, apa itu mas kawin? Jika mahar berasal dari Bahasa Arab, maka istilah mas kawin berasal dari Bahasa Indonesia. Pada dasarnya, mas kawin berarti harta yang suami berikan kepada istri saat akad nikah. So, sebenarnya mahar dan mas kawin memiliki arti yang sama, Bund.

Kewajiban Memberi Mahar

Meskipun bukan merupakan rukun nikah, namun dalam ajaran Islam, pemberian mahar wajib hukumnya. Mahar diberikan oleh calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah, orang lain tidak ada yang boleh mengambilnya. Bahkan suaminya sendiri pun tidak boleh mengambil maupun memakainya, kecuali atas izin istrinya. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat 4 yang artinya:

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [Qs. An-Nisa’: 4]

Bab V Kompilasi Hukum Islam juga mengatur kewajiban pemberian mahar, bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan secara Islam.

Dalam Pasal 30 tertera bahwa mahar wajib dibayarkan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Mengenai bentuk, jenis, dan jumlahnya diberikan kebebasan, sesuai dengan kesepakatan pihak terkait.

Tapi perlu diingat Bund, meskipun hukumnya wajib, namun pada hakikatnya mahar adalah tanda cinta dari suami kepada istri. Oleh karena itu, mas kawin/ mahar tidak boleh memberatkan dan tidak boleh menjadi beban calon mempelai. Mahar juga tidak harus berupa barang mahal, bahkan bisa berupa jasa atau apapun yang berguna untuk calon mempelai wanita.

Syarat-syarat Mahar dalam Pernikahan

Perbedaan Mas Kawin dan Mahar

Seperti yang sudah kita tahu, mahar dalam pernikahan sebenarnya tidak harus emas ataupun perak. Diperbolehkan selain itu asalkan tidak najis dan bukan barang milik orang lain.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al Juzairy, terdapat 4 syarat mahar atau mas kawin yang harus dipenuhi. Kira-kira apa saja ya Bund? Ini dia penjelasannya!

    • Merupakan barang yang suci, bermanfaat bagi calon istri, dan harus sesuai syariat Islam. Mahar tidak boleh berupa Khamar (minuman beralkohol), babi, darah, dan barang haram lainnya.
    • Mahar harus berupa harta yang berharga atau memiliki nilai harga. Jika sesuatu yang diberikan sedikit dan tidak ada harganya, maka dianggap tidak sah, misalnya sebutir beras.
      Untuk nilai atau jumlahnya, tidak dibatasi seberapa banyak. Asalkan sesuai kesepakatan kedua calon mempelai dan tidak memberatkan.
    • Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar dianggap tidak sah jika barang yang diberikan tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya.
    • Bukan barang ghasab atau barang milik orang lain yang digunakan tanpa izin.

Nah, dari penjelasan di atas, sekaran Bunda sudah tahu kan kalau mahar dan mas kawin sebenarnya sama. Keduanya memiliki pengertian yang sama, yang membedakan hanya bahasanya saja.

Baca Juga:

Sumber

Wedding Market. (2021). Penjelasan Perbedaan Mahar dan Mas Kawin yang Wajib Kamu Tahu. weddingmarket.com

Islami. (2019). Enam Kekeliruan Seputar Maskawin atau Mahar Nikah. Islami.co

UII. (2020). Mahar: Kewajiban Pertama Suami. uii.ac.id